Reksa dana syariah

0
14.24


REKSADANA SYARIAH

Disusun oleh :
An Ras Try AsTuti
80100212180

Universitas islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
2014


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan tersedianya dana merupakan hal yang sangat penting bagi seorang pengusaha, dana merupakan darah yang harus terus menerus mengalir agar roda perusahaan tetap berjalan lancar. Akan tetapi dengan iklim bisnis yang sangat kompetetif, tidak jarang seorang pengusaha harus menanggung kerugian ketika salah mengambil keputusan atau kinerja sumber daya perusahaan tidak maksimal. Ketika perusahaan mengalami kerugian dan membutuhkan dana talangan secepatnya disinilah letak posisi pentingnya kehadiran pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu media yang mempertemukan antara pihak yang memerlukan dana (investee) dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Investee akan menjual surat berharga yang dimiliknya, sedangkan investor akan membeli surat berharga tersebut, dengan tujuan menjadikan dana tersebut investasi untuk keuntungan masa depan.
Sampai saat ini kehadiran pasar modal telah memberikan manfaar bagi kalangan pelaku usaha. Terdapat beberapa manfaat pasar modal, antara lain : 1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan, 2) memberikan wahana investasi bagi para investor, 3) menyediakan leading indicator bagi perekonomian Negara dan 4) keterbukaan dan profesionalisme serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Selain manfaat diatas, pasar modal juga memberikan beberapa alternatife investasi yang sesuai dengan keinginan dan tujuan yang ingin dicapai dari investor, salah satu alternative investasi bagi investor adalah reksadana.
Reksa dana bersal dari kata reksa yang berarti jaga atau pelihara dan kata dana yang berarti uang. Jadi secara harfiah reksadana dapat diartikan uang yang dipelihara. Secara umum reksadana diartikan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi dll) yang dikelola oleh manajer investasi.
Dengan pengertian diatas, reksadana merupakan sarana investasi yang menarik dan alternative investasi khususya bagi masyarakat kalangan menengah yang memiliki modal yang terbatas dan tidak punya waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang untuk masyarakat  yang memiliki keinginan untuk berinvestasi, akan tetapi memilki modal yang terbatas dan tidak mempunyai keahlian.
Terdapat tiga unsure penting dalam reksadana, yaitu adanya kumpulan dana dari masyarkat baik individu maupun institusi, adanya investasi bersama yang terwujud dalam bentuk portofolia dan adanya manager investasi yang mengelola dana tersebut. 
Setelah lembaga Reksadana diciptakan, kebingungan mengenai masalah permodalan dapat teratasi untuk ikut berinvestasi di Pasar Modal, karena saham-saham yang kita beli merupakan saham reksadana yang telah dipecah menjadi nomina lnominal yang terjangkau. Sedangkan dari segi kemampuan menganalisis peluang pasar pemodal sudah tidak perlu repot-repot lagi karena manager investasi reksadana telah memiliki sertifikat dari Bapepam.
Kehadiran dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan syariah merupakan fenomena tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Karena meskipun reksdana sukses menjaga kepercayaan masyarakat akan investasi tetapi bagi kalangan tertentu reksana sebagai perpanjagan tangan dari pasar modal, merupakan produk dari system keuangan riba yang ditolak oleh islam.
Sebagai Negara yang mayoritas beragama muslim, perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengimpun dana investasi dari msyarakat yang belandaskan kepada syariah islam. Seperti yang disebutkan diatas bahwa sebagian kalangan tertentu melihat pasar modal sebagai lembaga yang dilarang oleh agama.
Sejak perbankan syariah didirakan tahun 1990, lembaga keuangan yang berbasis syariah tumbuh begitu cepat, hal ini memuktikan tingginya ekspektasi masyakarat akan lembaga keuangan yang berbasis syariah, termasuk reksadana syariah. Akan tetapi pertanyaan utama yang muncul kemudian adalah, bagaiman implementasi reksa dana yang berbasis syariah. Mengingat di Indonesia sendiri, Bank Indonesia yang merupakan Bank sentral dan membawahi semua perbankan dan lembaga keuangan masih menerapkan mekanisme bunga.
Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk mencoba menemukan secara teoritis dengan melacak kepada refrensi – refrensi dari ahli hokum dan ekonomi muslim bagiaman seharusnya lembaga keuangan syariah secara khusus reksa dana di implementasikan, dan kemudian mencoba membandingkan dengan implementasi reksadana syarih yang ada di lapangan.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi reksa dana yang berbasis syariah pada lembaga keuangan syariah di indonesia.?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk menemukan implementasi reksa dana yang berbasis syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia
2. Secara umum untuk mengembangkan kajian mengenai ekonomi islam.







BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Reksa Dana
Sejarah awal reksadana dimulai dari arisan (polling found) yang dikenal di eropa pada pertengaha abad ke 19. Pada awalnya polling found muncul di Belgia yang dikenal dengan nama unit trust. Unit trusr kemudian menyebar ke Ingris dan Negara – Negara Eropa lainnya. Pada tahun 1863, Inggris mendirikan unit trust pertama dengan nama the London Financial Association and the International Financial Society. Ununt trust di Inggirs menginspirasi berdirinya reksadana tertutup pertama di America dengan nama The Boston personal property trust. Istilah unit trusr dikenal dengan nama mutual fund di America serikat. Baru pada tanggal 21 maret 1924 terbentuk reksadana modern pertama dengan nama Massachutes investor trust dengan total dana US$ 50.000. Reksadana ini pertama kali memperkenalkan penawaran sahm baru atau pernyertaan – penyertaan unit baru serta mengijinkan redemption setiap saat sesuai net asset value (nilai aktiva bersih).
Reksa dana di perkenalkan di Indonesia ketika PT. Reksadana berdiri pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikta yang dikenal dengan nama sertifikat dana reksa I dan II. Setiap harinya harga dana reksa akan diumumkan. Kemudian pada tahun 1995, PT BDNI reksa dana membuat reksa dana tertutup (closed end) dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham RP. 500 sehingga terkumpul dana sebesar Rp. 300.000.000.000. berdirinya reksa dana ini  merupakan cikal bakal maraknya reksa dana di Indonesia yang hingga kini terus berkembang.
B. Pengertian reksa dana
Reksa dana didefenisikan sebagai portofolio asset keuangan yang terdiversifikasi, dicatatakan sebagai perusahaan investasi terbuka, yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran dan penarikannya pada harga nilai aktiva bersihnya. Sedangkan pengertian reksa dana yang termaktub dalam uu no 8  tahun 1995 tentang pasar modal adalah “wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh maneger investasi.
Reksa dana juga didefenisikan sebagai suatu instrument keuangan untuk menghimpun dana dari msyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manager investasi melalui saham, obligasi,, valuta asing dan deposito.
Secara umum reksa dana memiliki tiga unsur penting, yaitu :
1. Reksadana merupakan kumpulan dana dari masyarakat, dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal – pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2. Reksadana merupakan investasi dana dalam bentuk portofolio efek, yaitu surat berharga, seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap turunan dari efek baik efek yang bersifat utang maupun yang bersifat equitas, sepert opsi dan waran
3. Portofolio efek yang dikelola oleh manager investasi dalam reksana dapat berupa kumpulan dari berbagai jenis efek. Manajer investasi adalah pihak yang mengelola portofolio efek dari untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perushaan asuransi, dana pension dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
C. Jenis – jenis reksa dana
Berdasarkan sifat unit penyertaannya, reksadana terdiri dari dua jenis :
1. Reksa dana tertutup.
Reksadana tertutup adalah reksadana yang transaksi perdagangan unti penyertaan dilakukan melalui bursa saham. Unit penyertaan reksa dana tertutup sama seperti saham, sehingga untuk mendapatkan dananya, pemegang saham reksa dana harus menjual ke bursa melalui broker. Jumlah keseluruhan unit tidak berubah dari waktu ke waktu kecuali, ada tindakan perusahaan. Harga saham reksa dana tertutup selalu lebih rendah dari nilai aktiva bersihnya karena selalu ada biaya transaksi.
2. Reksa dana terbuka
Reksa dana terbuka adalah reksa dana yang unit penyertaannya dijual langsung pada manager investasi. Dalam hal ini, manager investasi wajib membeli unit penyertaan yang dijual kembali oleh investor. Harga unit penyertaan ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Karena itu, investor tidak mengetahui harha jual atau beli dari unit penyertaan di hari yang sama. Hal ini mengakibatkan kecilnya kemungkinan investor untuk melakukan arbitrase.
Berdasarkan jenis investasi, ada empat jenis investasi reksa dana :
1. Reksadana Saham
Reksadana saham sering disebut reksadana pertumbuhan karena berusaha untuk mendapatkan pertumbuhan NAB yang paling tinggi dengan berinvestasi di saham. Seiring berjalannya waktu, reksadana inipun mengalami perkembangan antar lain:
a. Aggressive growth funds, adalah reksadana yang portofolio investasinya pada saham perusahaan – perusahaan baru yang berpotensi pertumbuhan sangat tinggi, biasanya bersifat spekulatif dengan resiko fluktuasi tinggi,
b. Small company funds. Adalah reksa dana yang berinveasti pada perusahaan dengan kapitalisasi kecil, karena ini cendrung memiliki pertumbuhan yang lebih besar dari perusahaan besar dengan resiko fluktuasi yang lebih rendah dari aggressive growth funds.
c. Growth Funds. Adalah reksa dana yang berinvestasi pada perusahaan besar yang memiliki tingkat pertumbuhan diatas rata – rata dengan resiko fluktuasi jauh lebih rendah dari aggressive growtg funds dan small company funds.
d. Global equity funds. Adalah reksadana yang berinvestasi pada saham – saham dari berbagai Negara.
e. Growth and income funds. Adalah reksadana yang portofolio investasinya terdiri dari saham biasa yang preferen dari perusahan besar yang mapan.
f. Equty income funds. Adalah reksa dana yang berinvestasi pada saham perusahaan yang member tingkat diveden tinggi.
2. Reksa dana pendapatan tetap
Reksa dana pendapatan tetap mengutamakan pendapatan yang konstan dengan berinvestasi di obligasi atau surat utang jangka panjang lainnya.
3. Reksa dana campuran.
Reksa dana campuran adalah merupakan kombinasi dari RDS, RDPT, dan RDPU dengan berinveasti di saham, obligasi dan instrument pasar uang seperti deposito.
4. Reksa dana pasar uang
Sementara itu, reksa dana pasar uang lebih megutamakan keamanan pada pertumbuhan dana, berinvetasi di deposito atau securitas jangka pendek. 
D. Perkembangan reksa dana syariah.
Reksa dana pertama kali berkembang di America dengan nama The Amana Fund yang diterbitkan oleh North American Islamic Trust pada Tahun 1986. Pada tahun 1999 dibentuklah Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) sebagai benchmark pasar saham syariah Internasional. Di Indonesia, reksa dana pertama kali di gagas oleh PT danareksa pada tahun 1997. Reksa dana ini menjadi instrument pasar modal pertama yang beroperasi dengan mengadopsi syariat islam, dan sebagai langkah awal lahirnya pasar modal syariah. Namun, perkembangan reksa dana syariah ini belum sesuai yang diharapkan.
Upaya mengembangkan investasi yang berbasis syariah di pasar modal terus berjalan dengan perkembangan pasar modal itu sendiri, reksadana syariah yang dimulai pada tahun 1997 dari tahun ke tahun terus tumbuh dan berkembang. Produk reksa dana syariah terus mengalami lonjakan, kalau awal tahun 2005, jumlah produk reksa dana syariah hanya sebanyak 11 reksadana syariah, pada  akhir tahun 2007 jumlahnya sudah mencapai 31 reksa dana syariah.
Reksa dana syariah merupakan sebuah penyertaan investasi yang oleh meneger investasi dananya ditempatkan kepada produk – produk pasar modal yang menganut prinsip syariah. Dalam reksa dana konvensional, pertimbangan tingkat keuntungan merupakan factor utama bagi manager investasi dalam memilih portofolio, tetapi bagi manager investasi yang mengelola reksa dana syariah, selain tinkat keuntungan, prinsip syariah perlu menjadi alat analisa utama, misalnya mempertimbangkan kehalalan sebuah produk keuangan.
Untuk mejamin reksa dana syariah beroperasi tanpa menyalahi aturan syariah seperti yang diatur dalam fatwa DSN, suatu reksa dana syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal – hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara reksana dengan DSN.
Investasi melalui sector reksa dana syariah sangat menguntungkan bagi pemilik modal (Shahib al Mal) maupun emiten (Mudharib) keuntungan yang dapat diperloleh pemilik modal dari lembaga investasi reksadana syariah yaitu berupa bagi hasil dari dana yang telah diinvetasikan melalui system mudharabah dan selisih antara harga beli saham reksa dana syariah dengan harga jual kembali. Sementara itu, bagi emiten dapat melakukan pengembangan usaha, sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya baik badan usaha milik Negara (BUMN) maupun milik swasta yang memerlukan dana untuk pengembangan usahanya dan yang beroperasi dengan system syariah. Melihat banyaknya manfaat dari reksadana, maka dalam jangka panjang reksadana akan berperan penting dalam struktur keuangan dan perekonomian serta meingkatkan pendapatan masyarakat Indonesia yang tunduk pada prinsip syariah, mengingat potensi dana investasi syariah yang dapat digali masih sangat besar serta keberadaan reksadana itu sendiri yang memberikan manfaat kepada berbagai pihak menjadikan rekdana akan diminati oleh masyarakat
E. Implementasi Syariah dalam lembaga Investasi reksa dana.
Secara umum yang membedakan antara lembaga syariah dan konvensional hanya pada aturan – aturan dan tujuannya. Untuk memastikan bahwa lembaga investasi reksa dana betul – betul berjalan dengan mekanisme syariah, seperti yang telah dijelaskan diatas, majelis ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN).
DSN kemudia mengeluarkan fatwa no 20/DSN/-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah. Fatwa tersebut memuat antara lain:
1. Dalam reksadan konvensional, masih terdapat unsure – unsure yang bertentangan dengan syariah, baik dari segi perjanjian (aqad), pelaksanaan investasi maupun pembagian keuntungan.
2. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariah. Yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum syariah dan surat utang yang sesuai dengan syariah.
3. Jenis usaha emiten haruslah sesuai dengan syariah, antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi, serta memperdangankan makanan dan minuman haram serat barang – barang atau jasa – jasa yang merusak moral dan membawa keburukan. Pemilihan dan pelaksaan investasi, harus dilaksanakan dengan prisnsip kehatia hartian dan tidak boleh ada unsure yang tidak jelas (Gharar). Hal – hal yang dialrang, yaitu, tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimilki, menyebarkan informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam  keuntungan untuk keuntungan transaksi yang dilarang. Serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari pada modalnya.
4. Emiten dinyatakan tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah jika, struktur hutang terhadap modal, sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang. Yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba. Emiten memilki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45% dan modal 55%), managemen emiten diketahui bertindal melanggar prinsip usaha yang islami.
5. Mekanisme operasinal reksadana terdiri dari: perwalian (wakalah) atau manager investasi dan pemodal serta bagi hasil (Mudharabah) antara manager investasi dengan pengguna investasi. Karakteristik mudharabah adalah :
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (yang diwakili manager invetasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam aqad yang telah dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada investor.
b. Pemodal menaggung resiko sebesar dana yang telah diberikan
c. Manager investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjangan bukan karena kelalainnya.
Mekanisme reksadana syariah dengan reksadana konvensional secara umum memiliki mekanisme yang sama. Para investor dan manager investasi patungan untuk melakukan investasi ke dalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar, sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manager investasi yang lebih ahli dan berpengalaman.
Selanjutnya hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manager investasi yang sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Akan tetapi, reksa dana syariah, tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulatif, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu, dan tindakan spekulasi lainnya. Selai itu, reksadana syariah, di dalam investasinya tidak hanya, bertujuan untuk mendaptkan return yang tinggi, tidak hanya melakukan maksismalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilil modal, tetapi juga memperhatikan portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal yang baik dan tidak melanggar aturan syariah.






BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan seluruh penjelasan dan pembahasan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa eksistensi dan perkembangan lembaga investasi reksa dana syariah merupakan suatu alternative berinvestasi bagi pemodal kecil yang ingin berinvetasi dalam pasar modal untuk mendapatkan hasil yang halal dan terhindar dari unsure – unsure no halal seoerti riba, maysir, dan lain lain
2. Bahwa perbedaan mekanisme kerja anatara rekda dana syariah dengan reksadana konvensional tidak jauh berbeda. Yang membedakan hanyalah adalah proses penyaringan melalui aturan- aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah nasional (DSN)
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat memberikan saran, yaitu :
1. Pemerintah perlu mengembangkan pasar modal syariah dan secara lebih khusus reksadana syariah, sebagai suatu lembaga penghimpun dana bagi ummat muslim yang terhindat dari unsure tidak halal.
2. Pemerintah perlu melahirkan undang – undang tentang pasar modal syariah khsusunya rekasa dnaa syariah, sebagai kekutan hokum yang dapat menjamin investasi msyarkata dalam reksa dana syariah.
3. Bagi para investor yang ingin berinvestasi akan tetapi terkedalan dalm jaminan kehalalaan pasar modal, maka investasi reksa dana syariah adalah pilihan yang sangat tepat.

About the author

Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar: