Ideologi ini berdasarkan filsafat individualisme dan berusaha untuk menghapus unsur-unsur kemasyarakatan dan sikap gotong-royong . Sehingga, Jelas bahwa ideologi ini sangat bertentangan dengan kebudayaan dan sistem kemasyarakatan rakyat Indonesia. Dalam pola pemikiran neo-liberalisme, peraturan-peraturan ekonomilah yang harusmenguasai sektor-sektor yang lain, bukan sebaliknya. Apa saja yang menghalangiperkembangan sektor ekonomi harus dicabut, termasuk peraturan-peraturan dan undang-undang pemerintah. Akibatnya, pemerintah tidak boleh lagi melestarikan lingkungan hidup,kesehatan, kesejahteraan rakyat, dan kedaulatan nasional, jika dianggap bahwa kebijakan-kebijakan itu menghambat “ Perkembangan ekonomi “ .Tapi secara faktual dalam beberapa tahun belakangan ini , alih – alih membawa kesejahteraan malah kesenjangan sosial semakin besar di hampir semua negara di dunia ini dibawah rezime neo-liberalisme.Dampak dari penerapan neoliberalisme di Indonesiapun mengakibatkan Hampir semua bidang-bidang dalam bernegara (ekonomi, politik, budaya dll) dan sendi–sendi demokrasi kita seakan kehilangan makna yang dalam konstitusi tertinggi negara ini meniscayakan kesejahteraan sosial bagi seluruh bangsa. Namun realitas yang ditampilkan dari negara yang katanya telah menganut sistem demokrasi justru ketimpangan yang semakin melebar antara orang kaya dengan orang miskin. Justru yang ditampilkan adalah hubungan yang sangat romantis dalam berbagai hal antara pemerintah dan pengusaha.
Sistem demokrasi yang saat ini dialami oleh bangsa ini justru hanya membuka “keran” yang lebar dan melegalkan hubungan-hubungan yang berlebihan dan tidak pantas dipertontonkan oleh petinggi negara ini.
Beberapa paket kebijakan membuat nuansa neoliberalisme mulai bertiup dengan kebijakan privatisasi/swastanisasi perusahaan negara untuk memuluskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumberdaya yang memperlihatkan kecenderungan keberpihan negara dalam mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga kepentingan rakyat terabaikan , Yang paling dekat dengan kita adalah pelanggaran yang nyata terhadap UUD pasal 33. Banyak potensi sumber daya alam yang dimiliki negara diserahkan secara sukarela kepada pengusaha untuk dikelola dan dibagi keuntungannya yang tidak seberapa kepada negara. Kekayaan negara ini dieksploitasi oleh pengusaha atas nama investasi yang dilegalkan dalam UU penanaman modal baik itu asing maupun dalam negeri. (an)
0 komentar: