Managerial ethics (etika manajemen)

0
14.29

An ras try Astuti/ 80100212180

CRITICAL REVIEW OF JOURNAL
1. DATA JURNAL
a. Judul Jurnal     : Managerial Ethics in Islamic Framework
b. Penulis     : Rana Zaman Abbas, Dr Isthiaq Ahmad, M Rizwan junaid
c. Jumlah Halaman : 11 Halaman
2. DESKRIPSI
Konsep etika dalam islam didasarkan kepada filosofi yang sederhana namun jelas. Dasar filsafat etika dalam islam adalah Tauhid,  yaitu keyakinan yang kuat bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan segala sesuatu akan kembali kepadanya. Manusia merupakan mahkluk yang diciptakan dengan tujuan untuk mencapai kesempurnaan, dan kesempuraan hanya dapat diraih hanya dengan menjalankan segala peritah dari Tuhan dan menjauhi larangannya, perintah dan larangan Tuhan itu disebut syariat, dan syarit tidak terbatas hanya pada ibadah akan tetapi syariat juga adalah pelaksanaan etika.
Dalam suatu organisasi perusahaan, manager merupakan orang yang memiliki posisi puncak dan tanggung jawab utama. Manajer memimpin dan mengendalikan orang yang ada di bawahnya. Dalam Al Quran surah Az Zuhruf : 32 “…… dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebgian yang lain….”. ayat diatas merupakan dasar dari manajemen islam modern. Dimana dalam konsep islam, dibenarkan ada orang yang bertindak sebagai manager dan mengatur orang yang ada dibawahnya.
Islam adalah satu – satunya ajaran yang memiliki akar filosofis yang mendasar yang terdiri dari tiga pondisi, yaitu: keyakinan bahwa ummat islam adalah ummta yang terbaik dari masyarakat, senantiatas melalkukan hal yang benar dan menjadih contoh di tengah – tengah masyarakat dan menghindari perbuatan salah.
Tujuan dari suatu organisasi binisi dicapai dengan membuat suatu perencanaan, perencanaan adalah cetak biru dari organisasi, perencaanaan ini mencakup bagaiman mengembangakan organisasi dan bagaiamani mencapai target – target yang di tentukan. Perencanaan mesti berorientasi kepada hasil bukan kepada proses. Jika seorang manager bekerja tanpa adanya suatu perencanaan yang jelas, maka hal yang paling munkin didapatkannya adalah kegagalan . dalam Al quran surah Al Qamar : 49, Allahsesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. Dalam ayat tersebut, seorang manager dapat mengambil pelajaran bahwa dalam mengembangkan suatu produk atau bisnis mesti diawali dengan ukuran ataua perencanaan.
Akan tetapi, organisasi tidak terbatas hanya pada rencana, karena jalannya organisasi tergantung juga kepada pelaksanaan dari rencana yang biasa disebut prosedur atau SOP. Untuk menghindari kesalahan dan penyelewengan seorang manager harus melaksanakan perencanaan sesuai dengan prosedur yang baku. Dalam al quran surah An Naba : 29 dijelaskan “dan segala sesuatu telah kami catat dalam suatu kitab”. Pencatatan memudahkan para meneger dalam mengevaluasi setiap perencanaan baik yang sudah maupun yang belum dikerjakan.
Untuk menjalanka perencanaan sesuai degan prosedur tentu saja dibutuhkan sumber daya manusia, olehnya itu seorang manager harus melakukan recruitment tenaga kerja yang sesuai dengan keahlian dan spesifikasi yang dibutuhkan. Pentingnya proses recruitment ini adalah untuk meminimalisir kesalahan di masa depan, olehnya itu rekrutirment harus didasarkan kepada, keahlian, sikap, kejujuran dan loyalitas terhadap perusahaan. Dalam al quran dijelaskan dalam surah al Hujarat : 13 …. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu adalah orang yang paling bertaqwa….. dalam ayat ini dijelaskan bahwa kualitas seseorang diukur dari kadar ketaqwaannya. Hal ini diakrenakan orang yang bertawa akan memiliki segala sifat – sifat baik yang diperintahkan oleh Tuhan.
Apabila seorang manager mempekerjakan beberapa orang untuk menjalankan roda organisasi perusahanam tentunya ada kewajiban perusahaan kepada para tenaga kerja dalam bentuk kompensasi berupa upah yang harus dibayarkan kepada mereka. Namun dalam bisnis modern kompensasi tidak hanya berupa upah, tapi juga berupa award kepada mereka yang dianggap berprestasi dalam bekerja. Hal ini mesti menjadi perhatian penuh dari meneger, karena apabila karyawan tidak menerima kompensasi yang layak, maka akan berpengaruh buruk kepada kinerje mereka, dan ini dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Hal ini juga dijelaskan dalam al Quran surah Huud : 85 “…. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak – hak mereka …….
Tenaga kerja dalam perusahaan tentu bekerja sesuai arahan dan petunjuk dari pimpinan, olehnya itu dalam suatu organisasi perusahaan seorang manger harus memperlihatkan sikap kepemimpinan, pemimpin tentu saja berbeda dengan bos. Seorang bos hanya menunjuk kepada anak buah mana yang harus dikerja, akan tetapi seorang pimpinan selain memerintah juga memberikan contoh kepada bawahannya.
Dalam suatu organisasi bisnis yang dihuni oleh bebrapa orang dengan berbagai latar belakang dan kepentingan yang berbada. Perbedaan kepentingan ini tidak mustahil berujung kepada konflik internak, baik antar sesame kayrawan, karyawan dengan pimpinan maupun antar sesame pimpinan. Seorang manager harus selalu waspada akan munculnya benih benih konflik dalam organisasi, agar tidak terjadi konflik yang dapat merugikan perusahaan.
Jika terjadi konflik, maka manager harus mencari tahun akar dan sumber masalahnya. Dalam menyelasaikan konflik diperlukan suatu strategi managemen konflik. Konflik yang sifatnya destruktif apabila ditangani dengan baik bisa melahirkan konflik yang konstruktif. Dalam al quran sendiri dijelaskan bahwa Tuhan menciptakan manusia berbeda – beda, bersuku bangsa agar saling mengenal. Tentunya perbedaan pendapat itu adalah sesuatu yang bagus, jika menegejr mampu memanegemeninya dengan baik.  Dalam menyelsaikan konflik islam memberikan tiga alternatife, yaitu, musyawarah, dan kerja sama.
Hal yang terakhir yang harus diperhatikan oleh seorang manager adalah managemen waktu, dalam bisnis modern, setiap manager harus berpacu dengan waktu, setiap saat harus mengup to date informasi produk – produk dan harga di pasaran, dan harus selalu terdepan dalam inovasi produk agar tidak kehilangan pasar, kesemua hal itu harus dilakukan dengan berpacau melawan waktu. Suatu managemn waktu sangat dipelrukan oleh seorang manager dalam menjalankan organisasi bisnisnya, mereka yang bertindak sebagai manager mesti memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin, karena menyianyiakan waktu adalah pemborosan, dan Tuhan melarang manusia untuk bersifat boros.

3. Analisis.
Dalam bisnis modern manager merupakan “nahkoda” dalam suatu “kapal pesiar” yang bernama perusahaan. Kapal pesiar yang bernama perusahaan ini adalah kapal yang tidak pernah berlabuh walau sedetikpun, dia senantiasa berlayar dengan tujuan mengantar setiap penumpangnya ke pulau impiannya masing – masing. Untuk itu seorang Nahkoda merupakan kunci sukses tidaknya kapal itu berlayar ke tujuannya.
Etika managerial adalah standar perilaku yang memandu seorang manager dalam pekerjaan mereka. Ibarat Nahkoda yang membutuhkan panduan dalam menjalankan kapal, maka manager pun membutukan standar perilaku dalam menjalankan organisasi bisnisnya. Standar perilaku tersebut berupa petunjuk tekhnis akan hal – hal apa yang harus dilakukan oleh seorang meneger.
Etika merupakan sesuatu yang sifatnya normative, sejauh ini dalam pandangan masyarakat barat yang sekuler etika merupakan produk budaya dari suatu masyarakat tertentu. Standar etika akan berbeda dari suatu kebudayaan ke kebudayaan yang lain. Olehnya itu, para teoritisi managemen bisnis modern, melahirkan suatu konsep etika tersendiri dalam dunia bisnis. Konsep – konsep etika bisnis modern diciptakan dengan tujuan agar para pelaku bisnis mampu membuat keputusan – keputusan bisnis yang benar dan tidak merugikan perusahaan.
Akan tetapi sejauh ini, kita melihat fenomena yang anomaly dalam kehidupan bisnis modern. Sebagai contoh bank century, pemilik bank tersebut yang juga bertindak sebagai manager justru bertindak yang sangat jauh dari etika bisnis, pemilik bank tersebut malah “merampok” banknya sendiri sehingga menyebabkan kerugian tidak hanya bagi nasabahnya tapi juga merugikan Negara.
Sampai disini kita bertanya – Tanya, apakah pemilik bank tersebut tidak mengetahui etika bisnis.? Tentu saja sebagai seorang manager dia tau betul bagaimana itu etika bisnis, akan tetapi kenapa bisa sampai dia merampok sendiri banknya.? Inilah pertanyaan yang harus kita gali akar masalhanya.
Hal yang pertama yang harus diluruskan adalah paradigm tentang etika itu sendiri. Seperti yang dijelakan diatas, bahwa dalam bisnis modern etika bersifat normatife dan lahir dari suatu kebudyaan. Pada keyataanya etika bersifat universal, etika yang sama diterima dalam semua agama dan budaya. Mencuri adalah sesuatu yang salah di semua kebudayaan, akan tetapi yang berbeda adalah wilayah pelaksanaan etika itu. Seperti bagaiman hukuman bagi orang yang mencuri.
Karena etika sifatnya adalah universal, maka kita mesti mencari landasan filosofis yang tepat mengenai konsep etika tersebut. Landasan filosofis dibutuhkan karena tidak hanya sekdedar mencari pembenaran akan tetapi manusia dalam melakukan sesuatu senantiasa disertai dengan pilihan sadar akan sesuatu tersebut. Saya ada disini kuliah karena ini adalah pilihan sadar saya. Untuk itu landasan filosofis dibutuhkan agar ada dasar kesadaran yang rasional dalam pelaksnaan etika tersebut.
Landasan filosofis etika bisa kita lacak dalam ajaran – ajaran Aristotels mengenai konsep teleologinya. Menurut Aristoteles segala sesuatu yang ada didunia ini memiliki tujuan dan segala sesuatu tersebut hanya akan baik jika digunakan sesuai dengan tujuannya. Pisau diciptakan untuk mengiris dan pisau akan baik jika digunakan sesuai dengan tujuannya yaitu untuk mengiris atau memotong. Akan tetapi pisau akan menajdi tidak baik jika digunakan kepada hal – hal selain tujuannya.
Begitupun dengan manusia, tujuan manusia adalah hidup dengan baik dan untuk itu manusia harus hidup dengan etika. Akan tetapi kata aristoteles sendiri, manusia memiliki sisi rasioanal dan sisi jiwa dalam dirinya. Sebatas mengetahui etika tidak berarti akan melaksanakan etika tersebut, dibutuhkan jiwa yang kuat untuk melaksanakan etika tersebut. Dan jiwa yang kuat hanya dapat dicapai jika manusia menhidupakn sisi sprituail dalam dirinya.
Para filosof barat modern hanya melihat manusia di satu sisi saja yaitu sisa rasionalnya sehingga menyebabkan ketidakseimbangan dalam kehidupan barat modern. Adalah hal yang mustahil jika mengharapkan seorang manager melakasnakan etika hanya didasarkan kepada sisi rasioanalnya saja, yang dipelrukan adalah menghidupkan sisi spiritual dalam diri manusia.
Islam sebagai agama yang sempurna tentu saja tidak melihat manusia sebagaiman barat melihat manusia dengan menggunakan logika opisis biner, akan tetapi islam melihat manusia dengan menggunakan logika holistic. Islam memandang bahwa manusia yang sempurna adlah manusia yang mampu menyeimbangkan sisi rasional dangan spirtualnya.
Sejatinya setiap konsep etika mesti mendasarkan kepada landasan islam yang bersifat holistic, karena hari ini kita sudah bisa melihat kegagalan eropa dalam menerapkan konsep etikanya. Islam tidak hanya mengajarkan filsafat dalam ajarananya, akan tetapi islam juga mengajrakan pentujuk praktis dalam kehidupan sehari – hari.
Dalam jurnal yang ditulis oleh beberapa penulis diatas mencoba mengembankan penelitian mengenai konsep – konsep etika managerial modern dan mendasarkannya kapada alquran. Bebrapa konsep tersebut antara lain. Perencanaan, prosedur, recruitment, managemen konflik dan managemen waktu. Kelima konep tersebut memeng merupakan konsep sentral dalam etika managerial bisnis modern. Namun saya melihatnya kelima konsep tersebut hanya merupakan salah satu aspek dalam etika islam yaitu tanggung jawab.
seorang manager memeng bertanggung jawab dalam rencana kerja perusahana, bertanggung jawab dalam pelaksanaan prosedur, bertangggung jawab dalam proses recruitment, bertanggung jawab menegahi apabila terjadi selisih antar karyawan dan bertannggung jawab terhadap waktu yang diberikan kepadanya untuk memipin perushaan.
Selain tanggung jawab tentu saja masih banyak peran yang diharapkan oleh seorang manager bisnis dalam etika islam. Sebagai seorang pemimpin islam juga mengarahkan agar memperhatikan menganai aspek ketaqwaan bawahannya. Seorang manager islam, tidak hanya memerintahkan karyawannya untuk bekerja tekun agar profit perusahaan bisa bertambah dan karwayan tersebut dapat mendapar reward yang banyak. Akan tetapi meneger islam juga harus membina karyawannya agar senantiasa berjalan dijalan yang lurus, membina karyawannya agar senantias mendekatkan dirinya kepada Tuhan YME.
Manager islam juga harus memperhatikan hubungan antara sesame karyawan khususnya interaks antara kryawan laki – laki dna karyawan perempuan, di kebanyakan perusahaan, sering terjadi kasus pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap pekerja perempuan, itu karena mangernya tidak memperhatikan hal tersebut. Manager islam dituntuu untuk memuliakan perempuan dengan cara mesti diatur ruangan yang khusus kepada perempuan dan ruangan yang khsusus kepada laki – laki, agara interkasinya dapat terjaga.
Selain itu berkaitan dengan pakaian, seorang manager islam dituntut agar menerapakn kewajiban berpakaian hijab bagi karwayan perempuannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelecahan seksual terhadap pekerja perempuan. Selain itu meneger islam mesti memperlakukan perempuan secara khusus terhadap pekerja perempuan yang hamil dan menyusui. Dengan tidak memberikan jam kerja yang sangat memberaktkan bagi kaum perempuan.
Seorang manager islam mesti mengatur jam kerja agar kewajiban beribdah bagi setiap karwayanya dapat terpenuhi, khususnya bagi mereka yang beragama islam, dengan cara memberikan waktu rehat untuk istrahat shalat di waktu siang dan sore.
Selain hal diatas, dalam interaksinya dengan konsumen, seorang manager islam harus memastikan dengan betul pelayanan yang terbaik bagi konsumen, menjual barang yang jelas dan berkualitas dan menyampaikan secara jujur mengenai kondisi barang yang dijual.
Menurut saya, apa yang ditulis dalam jurnal ini mengenai etika managerial adalah hal yang sangat bagus dan sangat patut untuk diapreasiasi. Tulisan ini adalah langkah awal bagi pengembangan riset – riset etika mengerial dalam konspe islam, khususnya di Indonesia.

0 komentar:

Reksa dana syariah

0
14.24


REKSADANA SYARIAH

Disusun oleh :
An Ras Try AsTuti
80100212180

Universitas islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
2014


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan tersedianya dana merupakan hal yang sangat penting bagi seorang pengusaha, dana merupakan darah yang harus terus menerus mengalir agar roda perusahaan tetap berjalan lancar. Akan tetapi dengan iklim bisnis yang sangat kompetetif, tidak jarang seorang pengusaha harus menanggung kerugian ketika salah mengambil keputusan atau kinerja sumber daya perusahaan tidak maksimal. Ketika perusahaan mengalami kerugian dan membutuhkan dana talangan secepatnya disinilah letak posisi pentingnya kehadiran pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu media yang mempertemukan antara pihak yang memerlukan dana (investee) dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Investee akan menjual surat berharga yang dimiliknya, sedangkan investor akan membeli surat berharga tersebut, dengan tujuan menjadikan dana tersebut investasi untuk keuntungan masa depan.
Sampai saat ini kehadiran pasar modal telah memberikan manfaar bagi kalangan pelaku usaha. Terdapat beberapa manfaat pasar modal, antara lain : 1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan, 2) memberikan wahana investasi bagi para investor, 3) menyediakan leading indicator bagi perekonomian Negara dan 4) keterbukaan dan profesionalisme serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Selain manfaat diatas, pasar modal juga memberikan beberapa alternatife investasi yang sesuai dengan keinginan dan tujuan yang ingin dicapai dari investor, salah satu alternative investasi bagi investor adalah reksadana.
Reksa dana bersal dari kata reksa yang berarti jaga atau pelihara dan kata dana yang berarti uang. Jadi secara harfiah reksadana dapat diartikan uang yang dipelihara. Secara umum reksadana diartikan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi dll) yang dikelola oleh manajer investasi.
Dengan pengertian diatas, reksadana merupakan sarana investasi yang menarik dan alternative investasi khususya bagi masyarakat kalangan menengah yang memiliki modal yang terbatas dan tidak punya waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang untuk masyarakat  yang memiliki keinginan untuk berinvestasi, akan tetapi memilki modal yang terbatas dan tidak mempunyai keahlian.
Terdapat tiga unsure penting dalam reksadana, yaitu adanya kumpulan dana dari masyarkat baik individu maupun institusi, adanya investasi bersama yang terwujud dalam bentuk portofolia dan adanya manager investasi yang mengelola dana tersebut. 
Setelah lembaga Reksadana diciptakan, kebingungan mengenai masalah permodalan dapat teratasi untuk ikut berinvestasi di Pasar Modal, karena saham-saham yang kita beli merupakan saham reksadana yang telah dipecah menjadi nomina lnominal yang terjangkau. Sedangkan dari segi kemampuan menganalisis peluang pasar pemodal sudah tidak perlu repot-repot lagi karena manager investasi reksadana telah memiliki sertifikat dari Bapepam.
Kehadiran dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan syariah merupakan fenomena tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Karena meskipun reksdana sukses menjaga kepercayaan masyarakat akan investasi tetapi bagi kalangan tertentu reksana sebagai perpanjagan tangan dari pasar modal, merupakan produk dari system keuangan riba yang ditolak oleh islam.
Sebagai Negara yang mayoritas beragama muslim, perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengimpun dana investasi dari msyarakat yang belandaskan kepada syariah islam. Seperti yang disebutkan diatas bahwa sebagian kalangan tertentu melihat pasar modal sebagai lembaga yang dilarang oleh agama.
Sejak perbankan syariah didirakan tahun 1990, lembaga keuangan yang berbasis syariah tumbuh begitu cepat, hal ini memuktikan tingginya ekspektasi masyakarat akan lembaga keuangan yang berbasis syariah, termasuk reksadana syariah. Akan tetapi pertanyaan utama yang muncul kemudian adalah, bagaiman implementasi reksa dana yang berbasis syariah. Mengingat di Indonesia sendiri, Bank Indonesia yang merupakan Bank sentral dan membawahi semua perbankan dan lembaga keuangan masih menerapkan mekanisme bunga.
Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk mencoba menemukan secara teoritis dengan melacak kepada refrensi – refrensi dari ahli hokum dan ekonomi muslim bagiaman seharusnya lembaga keuangan syariah secara khusus reksa dana di implementasikan, dan kemudian mencoba membandingkan dengan implementasi reksadana syarih yang ada di lapangan.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi reksa dana yang berbasis syariah pada lembaga keuangan syariah di indonesia.?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk menemukan implementasi reksa dana yang berbasis syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia
2. Secara umum untuk mengembangkan kajian mengenai ekonomi islam.







BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Reksa Dana
Sejarah awal reksadana dimulai dari arisan (polling found) yang dikenal di eropa pada pertengaha abad ke 19. Pada awalnya polling found muncul di Belgia yang dikenal dengan nama unit trust. Unit trusr kemudian menyebar ke Ingris dan Negara – Negara Eropa lainnya. Pada tahun 1863, Inggris mendirikan unit trust pertama dengan nama the London Financial Association and the International Financial Society. Ununt trust di Inggirs menginspirasi berdirinya reksadana tertutup pertama di America dengan nama The Boston personal property trust. Istilah unit trusr dikenal dengan nama mutual fund di America serikat. Baru pada tanggal 21 maret 1924 terbentuk reksadana modern pertama dengan nama Massachutes investor trust dengan total dana US$ 50.000. Reksadana ini pertama kali memperkenalkan penawaran sahm baru atau pernyertaan – penyertaan unit baru serta mengijinkan redemption setiap saat sesuai net asset value (nilai aktiva bersih).
Reksa dana di perkenalkan di Indonesia ketika PT. Reksadana berdiri pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikta yang dikenal dengan nama sertifikat dana reksa I dan II. Setiap harinya harga dana reksa akan diumumkan. Kemudian pada tahun 1995, PT BDNI reksa dana membuat reksa dana tertutup (closed end) dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham RP. 500 sehingga terkumpul dana sebesar Rp. 300.000.000.000. berdirinya reksa dana ini  merupakan cikal bakal maraknya reksa dana di Indonesia yang hingga kini terus berkembang.
B. Pengertian reksa dana
Reksa dana didefenisikan sebagai portofolio asset keuangan yang terdiversifikasi, dicatatakan sebagai perusahaan investasi terbuka, yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran dan penarikannya pada harga nilai aktiva bersihnya. Sedangkan pengertian reksa dana yang termaktub dalam uu no 8  tahun 1995 tentang pasar modal adalah “wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh maneger investasi.
Reksa dana juga didefenisikan sebagai suatu instrument keuangan untuk menghimpun dana dari msyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manager investasi melalui saham, obligasi,, valuta asing dan deposito.
Secara umum reksa dana memiliki tiga unsur penting, yaitu :
1. Reksadana merupakan kumpulan dana dari masyarakat, dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal – pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2. Reksadana merupakan investasi dana dalam bentuk portofolio efek, yaitu surat berharga, seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap turunan dari efek baik efek yang bersifat utang maupun yang bersifat equitas, sepert opsi dan waran
3. Portofolio efek yang dikelola oleh manager investasi dalam reksana dapat berupa kumpulan dari berbagai jenis efek. Manajer investasi adalah pihak yang mengelola portofolio efek dari untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perushaan asuransi, dana pension dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
C. Jenis – jenis reksa dana
Berdasarkan sifat unit penyertaannya, reksadana terdiri dari dua jenis :
1. Reksa dana tertutup.
Reksadana tertutup adalah reksadana yang transaksi perdagangan unti penyertaan dilakukan melalui bursa saham. Unit penyertaan reksa dana tertutup sama seperti saham, sehingga untuk mendapatkan dananya, pemegang saham reksa dana harus menjual ke bursa melalui broker. Jumlah keseluruhan unit tidak berubah dari waktu ke waktu kecuali, ada tindakan perusahaan. Harga saham reksa dana tertutup selalu lebih rendah dari nilai aktiva bersihnya karena selalu ada biaya transaksi.
2. Reksa dana terbuka
Reksa dana terbuka adalah reksa dana yang unit penyertaannya dijual langsung pada manager investasi. Dalam hal ini, manager investasi wajib membeli unit penyertaan yang dijual kembali oleh investor. Harga unit penyertaan ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Karena itu, investor tidak mengetahui harha jual atau beli dari unit penyertaan di hari yang sama. Hal ini mengakibatkan kecilnya kemungkinan investor untuk melakukan arbitrase.
Berdasarkan jenis investasi, ada empat jenis investasi reksa dana :
1. Reksadana Saham
Reksadana saham sering disebut reksadana pertumbuhan karena berusaha untuk mendapatkan pertumbuhan NAB yang paling tinggi dengan berinvestasi di saham. Seiring berjalannya waktu, reksadana inipun mengalami perkembangan antar lain:
a. Aggressive growth funds, adalah reksadana yang portofolio investasinya pada saham perusahaan – perusahaan baru yang berpotensi pertumbuhan sangat tinggi, biasanya bersifat spekulatif dengan resiko fluktuasi tinggi,
b. Small company funds. Adalah reksa dana yang berinveasti pada perusahaan dengan kapitalisasi kecil, karena ini cendrung memiliki pertumbuhan yang lebih besar dari perusahaan besar dengan resiko fluktuasi yang lebih rendah dari aggressive growth funds.
c. Growth Funds. Adalah reksa dana yang berinvestasi pada perusahaan besar yang memiliki tingkat pertumbuhan diatas rata – rata dengan resiko fluktuasi jauh lebih rendah dari aggressive growtg funds dan small company funds.
d. Global equity funds. Adalah reksadana yang berinvestasi pada saham – saham dari berbagai Negara.
e. Growth and income funds. Adalah reksadana yang portofolio investasinya terdiri dari saham biasa yang preferen dari perusahan besar yang mapan.
f. Equty income funds. Adalah reksa dana yang berinvestasi pada saham perusahaan yang member tingkat diveden tinggi.
2. Reksa dana pendapatan tetap
Reksa dana pendapatan tetap mengutamakan pendapatan yang konstan dengan berinvestasi di obligasi atau surat utang jangka panjang lainnya.
3. Reksa dana campuran.
Reksa dana campuran adalah merupakan kombinasi dari RDS, RDPT, dan RDPU dengan berinveasti di saham, obligasi dan instrument pasar uang seperti deposito.
4. Reksa dana pasar uang
Sementara itu, reksa dana pasar uang lebih megutamakan keamanan pada pertumbuhan dana, berinvetasi di deposito atau securitas jangka pendek. 
D. Perkembangan reksa dana syariah.
Reksa dana pertama kali berkembang di America dengan nama The Amana Fund yang diterbitkan oleh North American Islamic Trust pada Tahun 1986. Pada tahun 1999 dibentuklah Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) sebagai benchmark pasar saham syariah Internasional. Di Indonesia, reksa dana pertama kali di gagas oleh PT danareksa pada tahun 1997. Reksa dana ini menjadi instrument pasar modal pertama yang beroperasi dengan mengadopsi syariat islam, dan sebagai langkah awal lahirnya pasar modal syariah. Namun, perkembangan reksa dana syariah ini belum sesuai yang diharapkan.
Upaya mengembangkan investasi yang berbasis syariah di pasar modal terus berjalan dengan perkembangan pasar modal itu sendiri, reksadana syariah yang dimulai pada tahun 1997 dari tahun ke tahun terus tumbuh dan berkembang. Produk reksa dana syariah terus mengalami lonjakan, kalau awal tahun 2005, jumlah produk reksa dana syariah hanya sebanyak 11 reksadana syariah, pada  akhir tahun 2007 jumlahnya sudah mencapai 31 reksa dana syariah.
Reksa dana syariah merupakan sebuah penyertaan investasi yang oleh meneger investasi dananya ditempatkan kepada produk – produk pasar modal yang menganut prinsip syariah. Dalam reksa dana konvensional, pertimbangan tingkat keuntungan merupakan factor utama bagi manager investasi dalam memilih portofolio, tetapi bagi manager investasi yang mengelola reksa dana syariah, selain tinkat keuntungan, prinsip syariah perlu menjadi alat analisa utama, misalnya mempertimbangkan kehalalan sebuah produk keuangan.
Untuk mejamin reksa dana syariah beroperasi tanpa menyalahi aturan syariah seperti yang diatur dalam fatwa DSN, suatu reksa dana syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal – hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara reksana dengan DSN.
Investasi melalui sector reksa dana syariah sangat menguntungkan bagi pemilik modal (Shahib al Mal) maupun emiten (Mudharib) keuntungan yang dapat diperloleh pemilik modal dari lembaga investasi reksadana syariah yaitu berupa bagi hasil dari dana yang telah diinvetasikan melalui system mudharabah dan selisih antara harga beli saham reksa dana syariah dengan harga jual kembali. Sementara itu, bagi emiten dapat melakukan pengembangan usaha, sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya baik badan usaha milik Negara (BUMN) maupun milik swasta yang memerlukan dana untuk pengembangan usahanya dan yang beroperasi dengan system syariah. Melihat banyaknya manfaat dari reksadana, maka dalam jangka panjang reksadana akan berperan penting dalam struktur keuangan dan perekonomian serta meingkatkan pendapatan masyarakat Indonesia yang tunduk pada prinsip syariah, mengingat potensi dana investasi syariah yang dapat digali masih sangat besar serta keberadaan reksadana itu sendiri yang memberikan manfaat kepada berbagai pihak menjadikan rekdana akan diminati oleh masyarakat
E. Implementasi Syariah dalam lembaga Investasi reksa dana.
Secara umum yang membedakan antara lembaga syariah dan konvensional hanya pada aturan – aturan dan tujuannya. Untuk memastikan bahwa lembaga investasi reksa dana betul – betul berjalan dengan mekanisme syariah, seperti yang telah dijelaskan diatas, majelis ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN).
DSN kemudia mengeluarkan fatwa no 20/DSN/-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah. Fatwa tersebut memuat antara lain:
1. Dalam reksadan konvensional, masih terdapat unsure – unsure yang bertentangan dengan syariah, baik dari segi perjanjian (aqad), pelaksanaan investasi maupun pembagian keuntungan.
2. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariah. Yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum syariah dan surat utang yang sesuai dengan syariah.
3. Jenis usaha emiten haruslah sesuai dengan syariah, antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi, serta memperdangankan makanan dan minuman haram serat barang – barang atau jasa – jasa yang merusak moral dan membawa keburukan. Pemilihan dan pelaksaan investasi, harus dilaksanakan dengan prisnsip kehatia hartian dan tidak boleh ada unsure yang tidak jelas (Gharar). Hal – hal yang dialrang, yaitu, tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimilki, menyebarkan informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam  keuntungan untuk keuntungan transaksi yang dilarang. Serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari pada modalnya.
4. Emiten dinyatakan tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah jika, struktur hutang terhadap modal, sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang. Yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba. Emiten memilki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45% dan modal 55%), managemen emiten diketahui bertindal melanggar prinsip usaha yang islami.
5. Mekanisme operasinal reksadana terdiri dari: perwalian (wakalah) atau manager investasi dan pemodal serta bagi hasil (Mudharabah) antara manager investasi dengan pengguna investasi. Karakteristik mudharabah adalah :
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (yang diwakili manager invetasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam aqad yang telah dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada investor.
b. Pemodal menaggung resiko sebesar dana yang telah diberikan
c. Manager investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjangan bukan karena kelalainnya.
Mekanisme reksadana syariah dengan reksadana konvensional secara umum memiliki mekanisme yang sama. Para investor dan manager investasi patungan untuk melakukan investasi ke dalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar, sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manager investasi yang lebih ahli dan berpengalaman.
Selanjutnya hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manager investasi yang sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Akan tetapi, reksa dana syariah, tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulatif, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu, dan tindakan spekulasi lainnya. Selai itu, reksadana syariah, di dalam investasinya tidak hanya, bertujuan untuk mendaptkan return yang tinggi, tidak hanya melakukan maksismalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilil modal, tetapi juga memperhatikan portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal yang baik dan tidak melanggar aturan syariah.






BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan seluruh penjelasan dan pembahasan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa eksistensi dan perkembangan lembaga investasi reksa dana syariah merupakan suatu alternative berinvestasi bagi pemodal kecil yang ingin berinvetasi dalam pasar modal untuk mendapatkan hasil yang halal dan terhindar dari unsure – unsure no halal seoerti riba, maysir, dan lain lain
2. Bahwa perbedaan mekanisme kerja anatara rekda dana syariah dengan reksadana konvensional tidak jauh berbeda. Yang membedakan hanyalah adalah proses penyaringan melalui aturan- aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah nasional (DSN)
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat memberikan saran, yaitu :
1. Pemerintah perlu mengembangkan pasar modal syariah dan secara lebih khusus reksadana syariah, sebagai suatu lembaga penghimpun dana bagi ummat muslim yang terhindat dari unsure tidak halal.
2. Pemerintah perlu melahirkan undang – undang tentang pasar modal syariah khsusunya rekasa dnaa syariah, sebagai kekutan hokum yang dapat menjamin investasi msyarkata dalam reksa dana syariah.
3. Bagi para investor yang ingin berinvestasi akan tetapi terkedalan dalm jaminan kehalalaan pasar modal, maka investasi reksa dana syariah adalah pilihan yang sangat tepat.

0 komentar: